Profile Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 PMA 19 tahun 2019 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama, Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyusunan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
- pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat.
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
- Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
- Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
- Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.