Profile Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi..
Fungsi PD PONTREN :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah,
diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran. - Pengelola sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.