Rekomendasi RPTKA NON-DKPTKA Bagi WNA
Persyaratan Layanan
-
1. Surat permohonan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing Non-DKPTKA
-
2. Surat persetujuan dari rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan dan direktur jendral terkait atau kepala pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keamanan
-
3. Fotocopy paspor orang asing berwarna
-
4. Fotocopy polis asuransi keseshatan orang asing untuk jangka waktu masa kunjungan
-
5. Daftar Riwayat hidup orang asing
-
6. Fotocopy keputusan pengesahaan RPTKA
-
7. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah
Prosedur Pengajuan
Permohonan (yayasan/lembaga keagamaan ) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP
Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi, apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Berkas yang lengkap di registrasi dan diteruskan kepada Back Office (BO) atau unit teknis
Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi, termasuk penelitian dokumen, serta apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi lapangan
Apabila memenuhi persyaratan, konsep surat rekomendasi disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang
Surat rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon
Pemohon menerima surat rekomendasi dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)
Ringkasan Info
Tata Usaha
Umum
3 hari