Rekomendasi RPTKA NON-DKPTKA Bagi WNA

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat permohonan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing Non-DKPTKA
  • 2. Surat persetujuan dari rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan dan direktur jendral terkait atau kepala pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keamanan
  • 3. Fotocopy paspor orang asing berwarna
  • 4. Fotocopy polis asuransi keseshatan orang asing untuk jangka waktu masa kunjungan
  • 5. Daftar Riwayat hidup orang asing
  • 6. Fotocopy keputusan pengesahaan RPTKA
  • 7. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah

Prosedur Pengajuan

1

Permohonan (yayasan/lembaga keagamaan ) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP

2

Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi, apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

3

Berkas yang lengkap di registrasi dan diteruskan kepada Back Office (BO) atau unit teknis

4

Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi, termasuk penelitian dokumen, serta apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi lapangan

5

Apabila memenuhi persyaratan, konsep surat rekomendasi disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang

6

Surat rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

7

Pemohon menerima surat rekomendasi dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

3 hari

Biaya / Tarif
GRATIS

Cari Layanan