Rekomendasi Rencana Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat permohonan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing
  • 2. Surat persetujuan dari rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan dan direktur jendral terkait atau kepala pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keagamaan
  • 3. Fotocopy paspor orang asing berwarna
  • 4. Fotocopy polis asuransi kesehatan orang asing untuk jangka waktu masa kunjungan
  • 5. Daftar riwayat hidup orang asing
  • 6. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir orang asing
  • 7. Surat jaminan dari pemberi kerja TKA di atas kerja ber-materai
  • 8. Surat tugas dari lembaga negara asal atau pemberi kerja TKA
  • 9. Surat pernyataan menghormati kedaulatan NKRI, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati dan menghargai nilai -nilai Agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
  • 10. Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniawan, pengajar, atau tenaga ahli
  • 11. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah

Prosedur Pengajuan

1

Permohon (yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP

2

Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

3

Berkas yang lengkap di registrasi dan diteruskan kepada back Office (BO) atau unit teknis

4

Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi, termasuk penelitian dokumen, serta apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi lapangan

5

Apabila memenuhi persyaratan , konsep surat rekomendasi disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang

6

Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada permohon

7

Pemohon menerima surat rekomendasi dan mengisi survei kepuasaan masyarakat (SKM)

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

3 Hari

Biaya / Tarif
GRATIS

Cari Layanan