Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS Bagi WNA

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat permohonan izin tinggal terbatas dari yayasan/lembaga keagamaan
  • 2. Surat Persetujuan dari rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan dan direktur jendral terkait atau kepala pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang berugas di perguruan tinggi keagamaan
  • 3. Legalitas lembaga, izin operasional, atau surat keterangan terdaftar
  • 4. Fotocopy RPTKA
  • 5. Data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani
  • 6. Fotocopy Paspor dan visa orang asing berwarna
  • 7. Fotocopy polis asuransi kesehatan orang asing untuk jangka waktu masa kunjungan
  • 8. Daftar Riwayat hidup orang asing
  • 9. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir orang asing
  • 10. Surat Jaminan dari pemberi kerja TKA di atas kertas ber-materai
  • 11. Surat tugas dari lembaga negara asal atau pemberi kerja TKA
  • 12. Surat pernyataan menghormati kedaulatan NKRI, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
  • 13. Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniawan, pengajar, atau tenaga ahli
  • 14. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon (yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP

2

Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi, apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

3

Berkas yang lengkap di registrasi dan diteruskan kepada Back Office (BO) atau unit teknis

4

Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi, termasuk penelitian dokumen, serta apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi lapangan

5

Apabila Memenuhi persyaratan, konsep surat rekomendasi disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang

6

Surat rekomendasi yang telah ditandatangani di sampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

7

Pemohon menerima surat rekomendasi dan mengisi survei kepuasaan masyarakat (SKM)

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

3 hari

Biaya / Tarif
GRATIS

Cari Layanan