Rekomendasi Bantuan Papan Objek Wakaf

Persyaratan Layanan

  • Surat Permohonan dari Ketua Nazhir
  • Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat
  • Scan Sertifikat Wakaf
  • Scan Bukti Pengesahan Nazhir dari BWI
  • Foto Objek Wakaf
  • Scan KTP Nazhir

Prosedur Pengajuan

1

Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan

2

Mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat melalui tautan berikut (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeR1Pxua8Hva1DqjAdI6iVRTmslKrh6nfNvFXkSQMM1GoBmrg/viewform)

3

Verifikasi dokumen oleh petugas

4

Proses peninjauan dan persetujuan rekomendasi

5

Pemberian bantuan papan objek wakaf

Ringkasan Info
Unit Kerja

Zakat dan Wakaf

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

5 Menit

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan