Rekomendasi Bantuan Papan Objek Wakaf
Persyaratan Layanan
-
Surat Permohonan dari Ketua Nazhir
-
Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat
-
Scan Sertifikat Wakaf
-
Scan Bukti Pengesahan Nazhir dari BWI
-
Foto Objek Wakaf
-
Scan KTP Nazhir
Prosedur Pengajuan
1
Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan
2
Mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat melalui tautan berikut (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeR1Pxua8Hva1DqjAdI6iVRTmslKrh6nfNvFXkSQMM1GoBmrg/viewform)
3
Verifikasi dokumen oleh petugas
4
Proses peninjauan dan persetujuan rekomendasi
5
Pemberian bantuan papan objek wakaf
Ringkasan Info
Unit Kerja
Zakat dan Wakaf
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
5 Menit
Biaya / Tarif
Gratis