Permohonan Tukar Menukar Harta Benda Wakaf

Persyaratan Layanan

  • Surat perjanjian ruislag/tukar menukar tanah wakaf antara nazhir dengan pemilik harta benda penukar
  • Surat permohonan perubahan status/tukar menukar ditandatangani oleh nazhir
  • Surat kuasa dari nazhir (dalam hal point di atas tidak terpenuhi)
  • Surat dukungan/pernyataan persetujuan mauquf alaih/wakif
  • Foto kopi KTP nazhir/kuasa nazhir/mauquf alaih/wakif yang menandatangani
  • Rencana kerja nazhir setelah perubahan status/tukar menukar
  • Surat pernyataan bahwa harta benda wakaf yang lama tidak akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam
  • Surat Pengesahan Nazhir dari BWI dan KUA
  • Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
  • Identitas dan kelengkapan administrasi harta benda wakaf: Sertifikat wakaf atau AIW/APAIW, NJOP tanah di sekitar tanah wakaf, Harga pasar tanah wakaf, Peta lokasi tanah wakaf, Dokumentasi photo tanah wakaf
  • Identitas dan kelengkapan administrasi harta benda penukar: Sertifikat atau bukti kepemilikan sah, NJOP tanah penukar, Harga pasar tanah penukar, Peta lokasi tanah penukar, Dokumentasi photo tanah penukar
  • Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim Penilai Keseimbangan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
  • Berita Acara Rapat Tim Penilai Harta Benda Penukar atas Harta Benda Wakaf
  • Rekomendasi. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala ATR BPN Kabupaten/Kota, Majelis Ulama, KUA Kecamatan/PPAIW
  • Rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang
  • Perizinan/administrasi (disesuaikan dgn perizinan yang ada). SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) (contoh), Izin lokasi pembangunan perumahan/pabrik/dll (contoh), Site plan (contoh)
  • Surat Permohonan Pertimbangan dari Ditjen BIMAS Islam

Prosedur Pengajuan

1

Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti (ruislag) kepada Menteri Agama melalui Kantor Kemenag Kota Jakarta Pusat dengan menjelaskan alasan-alasannya.

2

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian membentuk tim penilai harta benda wakaf dan harta penukarnya.

3

Bupati/walikota, beserta Kepala Kantor Kemenag, BPN, MUI, Kepala KUA dan Nazhir kemudian membuat persetujuan atas tukar menukar Harta Benda Wakaf.

4

Kepala Kantor Membuat Surat keputusan berdasarkan penilaian dari tim penilai tersebut.

5

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian meneruskan permohonan ruislag dengan melampirkan hasil penilaian tim penilai kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

6

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi kemudian meneruskan permohonan ruislag kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

7

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya membuat permohonan pertimbangan/rekomendasi ruislag kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

8

BWI kemudian meneliti kelengkapan dokumen-dokumen ruislag dan merapatkannya dalam suatu rapat pleno. Apabila pleno menyetujui, BWI selanjutnya memberikan rekomendasi ruislag kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

9

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya meneruskan permohonan dan rekomendasi ruislag kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk diteruskan kepada Menteri Agama dan diproses penerbitan SK dari Menteri Agama.

10

Apabila semua dokumen dan prosedur ruislag dinilai sudah benar, Menteri Agama kemudian menerbitkan surat izin ruislag.

11

Setelah terbit surat izin ruislag dari Menteri Agama, ruislag baru bisa dilaksanakan. Pembangunan pun baru bisa dilaksanakan setelah keluarnya surat tersebut.

Ringkasan Info
Unit Kerja

Zakat dan Wakaf

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

1 bulan

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan