Permohonan Rohaniawan/ Tenaga Kerja Asing RPTKA-Non DKP-VITAS-ITAS
Persyaratan Layanan
-
1. Surat Permohonan Dari Gereja / Yayasan
-
2. Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI
-
3. Kurikulum Tenaga Kerja Asing
-
4. Ijazah Tenaga Kerja Asing
-
5. Paspor
-
6. Izin Tinggal Terbatas Elektronik
-
7. Daftar Isian RPTKA
-
8. Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pengesahan RPTKA dan Non DKPTKA
-
9. Laporan Pelaksanaan Program Pendampingan Tenaga Kerja Asing
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP
2
Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
3
Petugas back Office PTSP memproses berkas permohonan
4
Petugas Front office PTSP memberikan hasil Jawaban
5
Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat )
Ringkasan Info
Unit Kerja
Penyelenggara Kristen
Kategori
Umum
Estimasi Waktu
Biaya / Tarif