Permohonan Rohaniawan/ Tenaga Kerja Asing RPTKA-Non DKP-VITAS-ITAS

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat Permohonan Dari Gereja / Yayasan
  • 2. Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI
  • 3. Kurikulum Tenaga Kerja Asing
  • 4. Ijazah Tenaga Kerja Asing
  • 5. Paspor
  • 6. Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  • 7. Daftar Isian RPTKA
  • 8. Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pengesahan RPTKA dan Non DKPTKA
  • 9. Laporan Pelaksanaan Program Pendampingan Tenaga Kerja Asing

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP

2

Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.

3

Petugas back Office PTSP memproses berkas permohonan

4

Petugas Front office PTSP memberikan hasil Jawaban

5

Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat )

Ringkasan Info
Unit Kerja

Penyelenggara Kristen

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

Biaya / Tarif

Cari Layanan