Permohonan Penerbitan rekomendasi pendirian atau bangunan rumah ibadah dan tempat peribadatan

Persyaratan Layanan

  • Surat Permohonan Pendirian Rumah Ibadah
  • Persyaratan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 101 Tahun 2023

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan

2

Petugas PTSP menerima, memeriksa kelengkapan administrasi, dan melakukan registrasi permohonan.

3

Berkas yang telah lengkap diteruskan kepada unit teknis yang menangani urusan kerukunan umat beragama untuk dilakukan verifikasi administrasi

4

Unit teknis melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan apabila diperlukan melakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan bersama pihak terkait

5

Berdasarkan hasil verifikasi, unit teknis menyusun konsep rekomendasi untuk diproses kepada pejabat yang berwenang

6

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi apabila persyaratan telah terpenuhi

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Biaya / Tarif
GRATIS

Cari Layanan