Permohonan Penerbitan rekomendasi pendirian atau bangunan rumah ibadah dan tempat peribadatan
Persyaratan Layanan
-
Surat Permohonan Pendirian Rumah Ibadah
-
Persyaratan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 101 Tahun 2023
Prosedur Pengajuan
Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan
Petugas PTSP menerima, memeriksa kelengkapan administrasi, dan melakukan registrasi permohonan.
Berkas yang telah lengkap diteruskan kepada unit teknis yang menangani urusan kerukunan umat beragama untuk dilakukan verifikasi administrasi
Unit teknis melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan apabila diperlukan melakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan bersama pihak terkait
Berdasarkan hasil verifikasi, unit teknis menyusun konsep rekomendasi untuk diproses kepada pejabat yang berwenang
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi apabila persyaratan telah terpenuhi
Ringkasan Info
Tata Usaha
Umum
3 Hari Kerja