Permohonan Pemutakhiran Data Lembaga
Persyaratan Layanan
-
1. Mempunyai Ijin Oprasional
-
2. Memiliki Surat Tugas Operator dari Lembaga
-
3. Registrasi ke akun Emis
-
4. Verifikasi Kota/ Kabupaten
Prosedur Pengajuan
1
Membuka Link Emis 4.0
2
Verifikasi email Lembaga
3
Registrasi Upload Surat Tugas Operator kemudian kirim ke akun Kota
4
Akun Kota memverifikasi
5
Lembaga Menginput data siswa dan data guru setiap semester
6
Setiap akhir Semester BAP
Ringkasan Info
Unit Kerja
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kategori
Kependidikan
Estimasi Waktu
1 Hari Kerja
Biaya / Tarif