Permohonan Pembuatan akun emis PAI
Persyaratan Layanan
-
1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
-
2. NUPTK / NPK (jika sudah memiliki).
-
3. Email aktif yang belum pernah terdaftar di sistem EMIS.
-
4. SK pengangkatan sebagai Guru PAI / Pengawas (file scanned PDF/JPG max 2 MB).
-
5. Surat Tugas / Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah Induk.
-
6. Membawa data dapodik aktif terbaru.
Prosedur Pengajuan
Akses Portal Resmi EMIS
Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi emis.kemenag.go.id.
Pilih Menu Registrasi
Pada halaman utama, klik opsi Daftar Akun atau Registrasi.
Pilih kategori akun yang sesuai (misalnya: Guru PAI atau Pengawas PAI).
Isi Form Identitas & Validasi
Masukkan NIK sesuai KTP.
Masukkan lokasi wilayah kerja (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Nama Sekolah Induk).
Masukkan Email Aktif dan buat Kata Sandi (password) baru.
Kirim Pengajuan
Periksa kembali seluruh data yang diisikan. Jika sudah benar, centang konfirmasi dan klik Submit / Kirim.
Proses Verifikasi dan Aktivasi
Aktivasi Email: Periksa kotak masuk (atau spam) di email terdaftar untuk melakukan verifikasi tautan awal jika diminta oleh sistem.
Verifikasi Operator Kab/Kota: Pengajuan akun baru akan diverifikasi oleh Operator/Admin PAIS/PAKIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Ringkasan Info
Pendidikan Agama Islam
Kependidikan
1 JAM
Gratis