Permohonan Pembuatan akun emis PAI

Persyaratan Layanan

  • 1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
  • 2. NUPTK / NPK (jika sudah memiliki).
  • 3. Email aktif yang belum pernah terdaftar di sistem EMIS.
  • 4. SK pengangkatan sebagai Guru PAI / Pengawas (file scanned PDF/JPG max 2 MB).
  • 5. Surat Tugas / Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah Induk.
  • 6. Membawa data dapodik aktif terbaru.

Prosedur Pengajuan

1

Akses Portal Resmi EMIS

2

Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi emis.kemenag.go.id.

3

Pilih Menu Registrasi

4

Pada halaman utama, klik opsi Daftar Akun atau Registrasi.

5

Pilih kategori akun yang sesuai (misalnya: Guru PAI atau Pengawas PAI).

6

Isi Form Identitas & Validasi

7

Masukkan NIK sesuai KTP.

8

Masukkan lokasi wilayah kerja (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Nama Sekolah Induk).

9

Masukkan Email Aktif dan buat Kata Sandi (password) baru.

10

Kirim Pengajuan

11

Periksa kembali seluruh data yang diisikan. Jika sudah benar, centang konfirmasi dan klik Submit / Kirim.

12

Proses Verifikasi dan Aktivasi

13

Aktivasi Email: Periksa kotak masuk (atau spam) di email terdaftar untuk melakukan verifikasi tautan awal jika diminta oleh sistem.

14

Verifikasi Operator Kab/Kota: Pengajuan akun baru akan diverifikasi oleh Operator/Admin PAIS/PAKIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Ringkasan Info
Unit Kerja

Pendidikan Agama Islam

Kategori

Kependidikan

Estimasi Waktu

1 JAM

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan