Permohonan legalisir dokumen
Persyaratan Layanan
-
Disertai surat undangan atau dokumen asli
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon (perorangan/yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP
2
Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi apabila belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi
3
Berkas yang lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back office (BO) atau unit teknis
4
Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi termasuk pemilihan dokumen
5
Apabila memenuhi persyaratan, dokumen diproses untuk legalisasi berupa penandatanganan pejabat yang berwenang dan distempel
6
Dokumen yang telah ditandatangani dan dilegalisasi disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon
7
Pemohon menerima dokumen dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)
Ringkasan Info
Unit Kerja
Tata Usaha
Kategori
Umum
Estimasi Waktu
5 Hari
Biaya / Tarif
Gratis