Permohonan legalisir dokumen

Persyaratan Layanan

  • Disertai surat undangan atau dokumen asli

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon (perorangan/yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP

2

Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi apabila belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi

3

Berkas yang lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back office (BO) atau unit teknis

4

Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi termasuk pemilihan dokumen

5

Apabila memenuhi persyaratan, dokumen diproses untuk legalisasi berupa penandatanganan pejabat yang berwenang dan distempel

6

Dokumen yang telah ditandatangani dan dilegalisasi disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

7

Pemohon menerima dokumen dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

5 Hari

Biaya / Tarif

Gratis

Cari Layanan