Pengukuran Arah Kiblat
Persyaratan Layanan
-
Surat Permohonan
-
Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla
-
Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat
-
Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon mengajukan permohonan layanan pengukuran arah kiblat.
2
Pemohon mengisi Surat Permohonan sesuai format yang telah ditentukan.
3
Pemohon menyiapkan Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla.
4
Pemohon menyiapkan Surat Keterangan Status Tanah, Wakaf, atau Sertifikat.
5
Pemohon menyiapkan foto bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk softcopy.
6
Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.
7
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan.
8
Petugas melakukan pengukuran arah kiblat di lokasi Masjid/Mushalla.
9
Pemohon menerima hasil pengukuran arah kiblat.
Ringkasan Info
Unit Kerja
Bimbingan Masyarakat Islam
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
7 hari
Biaya / Tarif
Gratis