Pengukuran Arah Kiblat

Persyaratan Layanan

  • Surat Permohonan
  • Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla
  • Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat
  • Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengajukan permohonan layanan pengukuran arah kiblat.

2

Pemohon mengisi Surat Permohonan sesuai format yang telah ditentukan.

3

Pemohon menyiapkan Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla.

4

Pemohon menyiapkan Surat Keterangan Status Tanah, Wakaf, atau Sertifikat.

5

Pemohon menyiapkan foto bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk softcopy.

6

Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.

7

Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan.

8

Petugas melakukan pengukuran arah kiblat di lokasi Masjid/Mushalla.

9

Pemohon menerima hasil pengukuran arah kiblat.

Ringkasan Info
Unit Kerja

Bimbingan Masyarakat Islam

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

7 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan