Pengesahan VISA bagi WNA

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat permohonan pengesahan VISA bagi tenaga kerja asing di bidang agama
  • 2. Surat persetujuan dari rektor/kepala perguruan tinngi keagamaan. Dari direktur jendral terkait atau kepala pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keagamaan
  • 3. Legalitas lembaga izin operasional atau surat keterangan terdaftar
  • 4. Data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani
  • 5. Fotocopy paspor orang asing berwarna
  • 6. Fotocopy polis asuransi kesehatan orang asing jangka waktu masa kunjungan
  • 7. Daftar riwayat hidup orang asing
  • 8. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir orang asing
  • 9. Surat jaminan dari pemberi kerja TKA di atas kertas ber-materai
  • 10. Surat tugas dan lembaga negara asal atau pemberi TKA
  • 11. Surat pernyataan menghormati kedaulatan NKRI tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
  • 12. Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniawan pengajar atau tenaga ahli
  • 13. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah

Prosedur Pengajuan

1

Permohonan (Yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan berserta persyaratan melalui PTSP

2

Petugas Font Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi, apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

3

Berkas yang lengkap di registrasi dan diteruskan kepada Back Office (BO) atau unit teknis

4

Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi termasuk penelitian dokumen, serta apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi lapangan

5

Apabila memenuhi persyaratan konsep surat rekomendasi disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang

6

Surat rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

7

Pemohon menerima surat rekomendasi dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

3 Hari

Biaya / Tarif

Gratis

Cari Layanan