Pengesahan VISA bagi WNA
Persyaratan Layanan
-
1. Surat permohonan pengesahan VISA bagi tenaga kerja asing di bidang agama
-
2. Surat persetujuan dari rektor/kepala perguruan tinngi keagamaan. Dari direktur jendral terkait atau kepala pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keagamaan
-
3. Legalitas lembaga izin operasional atau surat keterangan terdaftar
-
4. Data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani
-
5. Fotocopy paspor orang asing berwarna
-
6. Fotocopy polis asuransi kesehatan orang asing jangka waktu masa kunjungan
-
7. Daftar riwayat hidup orang asing
-
8. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir orang asing
-
9. Surat jaminan dari pemberi kerja TKA di atas kertas ber-materai
-
10. Surat tugas dan lembaga negara asal atau pemberi TKA
-
11. Surat pernyataan menghormati kedaulatan NKRI tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
-
12. Sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniawan pengajar atau tenaga ahli
-
13. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah
Prosedur Pengajuan
Permohonan (Yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan berserta persyaratan melalui PTSP
Petugas Font Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi, apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Berkas yang lengkap di registrasi dan diteruskan kepada Back Office (BO) atau unit teknis
Unit teknis melakukan verifikasi administrasi dan substansi termasuk penelitian dokumen, serta apabila diperlukan klarifikasi atau verifikasi lapangan
Apabila memenuhi persyaratan konsep surat rekomendasi disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang
Surat rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon
Pemohon menerima surat rekomendasi dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)
Ringkasan Info
Tata Usaha
Umum
3 Hari
Gratis