Pengajuan pengaduan masyarakat

Persyaratan Layanan

  • Disertai data diri dan bukti kejadian berupa foto rekaman maupun suara

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon (perorangan/yayasan/lembaga keagamaan) mengajukan permohonan beserta persyaratan melalui PTSP

2

Petugas Front Office PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi. Apabila belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

3

berkas yang lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office (BO) atau unit teknis

4

Unit teknis melakukan verifkasi administrasi dan substansi termasuk penelitian dokumen serta apabila diperlukan, klarifikasi atau verifikasi lapangan

5

Apabila memenuhi persyaratan konsep surat keterangan disusun dan diproses untuk paraf serta penandatanganan pejabat yang berwenang

6

surat keterangan yang telah ditandatangani disampaikan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

7

pemohon menerima surat keterangan dan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM)

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

5 Hari

Biaya / Tarif

Gratis

Cari Layanan