Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA)

Persyaratan Layanan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jakarta Pusat
  • Memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  • Usaha Berdomisili di Kota Jakarta Pusat
  • Usaha telah memiliki Sertifikat Halal Produk
  • Pemilik Usaha bersedia mengikuti Peraturan dari Dewan Penyantun (LAZ – Lembaga Amil Zakat dan BAZNAS - Badan Amil Zakat Nasional)
  • Telah Lolos Verifikasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat dan Dewan Penyantun (LAZ dan BAZNAS)

Prosedur Pengajuan

1

Pemilik Usaha mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA)

2

Mengumpulkan Seluruh Dokumen Persyaratan

3

Mengikuti Prosedur (Visit Usaha dan Wawancara)

4

Verifikasi Dokumen oleh Petugas

5

Mengikuti Rangkaian yang diselenggarakan oleh Dewan Penyantun (LAZ – Lembaga Amil Zakat dan BAZNAS – Badan Amil Zakat Nasional)

6

Menunggu hasil permohonan

Ringkasan Info
Unit Kerja

Zakat dan Wakaf

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

2 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Cari Layanan