Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA)
Persyaratan Layanan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jakarta Pusat
-
Memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
-
Usaha Berdomisili di Kota Jakarta Pusat
-
Usaha telah memiliki Sertifikat Halal Produk
-
Pemilik Usaha bersedia mengikuti Peraturan dari Dewan Penyantun (LAZ – Lembaga Amil Zakat dan BAZNAS - Badan Amil Zakat Nasional)
-
Telah Lolos Verifikasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat dan Dewan Penyantun (LAZ dan BAZNAS)
Prosedur Pengajuan
1
Pemilik Usaha mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA)
2
Mengumpulkan Seluruh Dokumen Persyaratan
3
Mengikuti Prosedur (Visit Usaha dan Wawancara)
4
Verifikasi Dokumen oleh Petugas
5
Mengikuti Rangkaian yang diselenggarakan oleh Dewan Penyantun (LAZ – Lembaga Amil Zakat dan BAZNAS – Badan Amil Zakat Nasional)
6
Menunggu hasil permohonan
Ringkasan Info
Unit Kerja
Zakat dan Wakaf
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
2 hari
Biaya / Tarif
Gratis