Penerbitan rekomendasi pendirian atau bangunan rumah ibadah dan tempat peribadatan
Persyaratan Layanan
-
1. Surat permohonan pendirian rumah ibadah
-
2. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang di sah kan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
-
3. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang di sah kan oleh lurah/kepala desa
-
4. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/kota
-
5. Surat keterangan dari lurah setempat menyebutkan dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa lurah
-
6. Surat keterangan domisili-lurah setempat
-
7. Bukti kepemilikan lahan (Serifikat/Surat tanah atau akta ikrar wakaf atau persetujuan pemanfaatan lahan dan instansi pemerintah) BPN
-
8. Informasi rencana kota (IRK) -DPMPTSP
-
9. Tanda daftar rumah ibadah/surat lapor gereja-kanwil kemenag DKI Jakarta
-
10. Rencana anggaran biaya (RAB)-Pemohon
-
11. Rencana gambar bangunan-Pemohon
-
12.Daftar susunan pengulur/panitia pembangunan rumah ibadah
-
13. Surat keterangan (SK) Susunan pengurus/panitia pembangunan
-
14. Surat permohonan rekomendasi-Pemohon
-
15. Fotocopy ketua, sekretaris, dan bendahara panitia-Pemohon
-
16. Anggaran dasar rumah ibadah
-
17. Sosialisasi bersama beberapa tokoh masyarakat dan warga sekitar
Prosedur Pengajuan
Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan
Petugas PTSP menerima, memeriksa kelengkapan administrasi, dan melakukan registrasi permohonan
Berkas yang telah lengkap diteruskan kepada unit teknis yang menangani urusan kerukunan umat beragama untuk dilakukan verifikasi administrasi
Unit teknis melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan apabila diperlukan melakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan bersama pihak terkait
Berdasarkan hasil verifikasi unit taknis menyusun konsep rekomendasi untuk di proses kepada pejabat yang berwenang
Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi apabila persyaratan telah terpenuhi
Ringkasan Info
Tata Usaha
Umum
3 hari
Gratis