Penerbitan rekomendasi pendirian atau bangunan rumah ibadah dan tempat peribadatan

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat permohonan pendirian rumah ibadah
  • 2. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang di sah kan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
  • 3. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang di sah kan oleh lurah/kepala desa
  • 4. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/kota
  • 5. Surat keterangan dari lurah setempat menyebutkan dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa lurah
  • 6. Surat keterangan domisili-lurah setempat
  • 7. Bukti kepemilikan lahan (Serifikat/Surat tanah atau akta ikrar wakaf atau persetujuan pemanfaatan lahan dan instansi pemerintah) BPN
  • 8. Informasi rencana kota (IRK) -DPMPTSP
  • 9. Tanda daftar rumah ibadah/surat lapor gereja-kanwil kemenag DKI Jakarta
  • 10. Rencana anggaran biaya (RAB)-Pemohon
  • 11. Rencana gambar bangunan-Pemohon
  • 12.Daftar susunan pengulur/panitia pembangunan rumah ibadah
  • 13. Surat keterangan (SK) Susunan pengurus/panitia pembangunan
  • 14. Surat permohonan rekomendasi-Pemohon
  • 15. Fotocopy ketua, sekretaris, dan bendahara panitia-Pemohon
  • 16. Anggaran dasar rumah ibadah
  • 17. Sosialisasi bersama beberapa tokoh masyarakat dan warga sekitar

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan

2

Petugas PTSP menerima, memeriksa kelengkapan administrasi, dan melakukan registrasi permohonan

3

Berkas yang telah lengkap diteruskan kepada unit teknis yang menangani urusan kerukunan umat beragama untuk dilakukan verifikasi administrasi

4

Unit teknis melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan apabila diperlukan melakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan bersama pihak terkait

5

Berdasarkan hasil verifikasi unit taknis menyusun konsep rekomendasi untuk di proses kepada pejabat yang berwenang

6

Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi apabila persyaratan telah terpenuhi

Ringkasan Info
Unit Kerja

Tata Usaha

Kategori

Umum

Estimasi Waktu

3 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Cari Layanan