Pendaftaran / Perpanjangan Izin Oprasional TPQ

Persyaratan Layanan

  • 1. Surat Permohonan Tanda Daftar
  • 2. Profil LPQ
  • 3. Susunan Pengurus
  • 4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
  • 5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
  • 6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
  • 7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
  • 8. Data Santri
  • 9. Surat Keterangan Tanah
  • 10. Akta Notaris Yayasan
  • 11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
  • 12. Denah Lokasi

Prosedur Pengajuan

1

LPQ membuka aplikasi Sipdar dan membuat akun kemudian menyiapkan Berkas-berkas persyaratan, lalu mengajukan permohonan unggah berkas yang harus di di approve di akun Kantor Kota, setelah itu lembaga mengupload seluruh berkas yang dibutuhkan

2

Akun Kota ( SIPDAR KOTA ) Memverifikasi dan memvalidasi berkas yang masuk. Kantor Kota mengsurvey ke lembaga yang bersankutan dan mengambil foto berupa : 1. foto bangunan, 2. foto ruang belajar, 3. foto KBM Santri/murid, 4. foto Kepala TPQ, 5. Denah Lokasi TPQ

3

Pembuatan SK oleh Akun Kota dan Penerbitan atau Perpanjangan SIOP LPQ

Ringkasan Info
Unit Kerja

Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Kategori

Kependidikan

Estimasi Waktu

10 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan