Pendaftaran / Perpanjangan Izin Oprasional TPQ
Persyaratan Layanan
-
1. Surat Permohonan Tanda Daftar
-
2. Profil LPQ
-
3. Susunan Pengurus
-
4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
-
5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
-
6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
-
7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
-
8. Data Santri
-
9. Surat Keterangan Tanah
-
10. Akta Notaris Yayasan
-
11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
-
12. Denah Lokasi
Prosedur Pengajuan
1
LPQ membuka aplikasi Sipdar dan membuat akun kemudian menyiapkan Berkas-berkas persyaratan, lalu mengajukan permohonan unggah berkas yang harus di di approve di akun Kantor Kota, setelah itu lembaga mengupload seluruh berkas yang dibutuhkan
2
Akun Kota ( SIPDAR KOTA ) Memverifikasi dan memvalidasi berkas yang masuk. Kantor Kota mengsurvey ke lembaga yang bersankutan dan mengambil foto berupa : 1. foto bangunan, 2. foto ruang belajar, 3. foto KBM Santri/murid, 4. foto Kepala TPQ, 5. Denah Lokasi TPQ
3
Pembuatan SK oleh Akun Kota dan Penerbitan atau Perpanjangan SIOP LPQ
Ringkasan Info
Unit Kerja
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kategori
Kependidikan
Estimasi Waktu
10 hari
Biaya / Tarif
Gratis