Pendaftaran / Perpanjangan Izin Operasional MDT
Persyaratan Layanan
-
1.Surat Permohonan Oleh Lembaga
-
2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
-
3. Rekomendasi KUA
-
4. Akta Notaris Yayasan / individu
-
5. KTP Pengurus
-
6. Membuat Surat Pernyataan Bersedia dan Sanggup Menyelenggarakan dan Mengelola Madrasah Takmiliyah dengan Baik dan Bertanggung jawab
-
7. Membuat Surat Pernyataan Loyal Terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dan Tidak Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang di Indonesia
-
8. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
-
8. Mengisi Form Santri
-
9. Mengisi Form Pendidik
-
10. Mengisi Form Data Tenaga Pendidik
-
11. Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
-
12. Denah Lokasi
-
13. Piagam Statistik jika Perpanjangan
Prosedur Pengajuan
1
MDT membuka aplikasi IJOP MDT, kemudian menyiapkan berkas-berkas persyaratan.
2
Registrasi, menginput, kemudian mengajukan dan mengunggah berkas persyaratan untuk diverifikasi dan diperiksa.
3
Melakukan survei ke lembaga yang mengajukan.
4
Memeriksa kesesuaian data dan foto yang diunggah.
5
Foto hasil survei ke lembaga diunggah ke aplikasi.
6
Membuat rekomendasi Kantor Kota, kemudian mengunggah hasil verifikasi ke Kanwil.
7
Setelah selesai diverifikasi oleh Kanwil, dilakukan TTE SK dan Piagam oleh Kepala Kantor Kota, kemudian dikirim kepada lembaga yang mengajukan.
Ringkasan Info
Unit Kerja
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kategori
Kependidikan
Estimasi Waktu
10 hari
Biaya / Tarif
Gratis