Pendaftaran ID Masjid

Persyaratan Layanan

  • Surat Permohonan
  • Surat Keputusan Pendirian atau pembentukan Takmir/pengurus Masjid atau Mushalla
  • Surat Keterangan status tanah atau wakaf atau sertifikat
  • Foto bangunan masjid atau mushalla dalam bentuk softcopy (size maks 1 Mb)

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran ID Masjid.

2

Pemohon mengisi Surat Permohonan sesuai format yang telah ditentukan.

3

Pemohon menyiapkan Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir/Pengurus Masjid atau Mushalla.

4

Pemohon menyiapkan Surat Keterangan Status Tanah, Surat Wakaf, atau Sertifikat.

5

Pemohon menyiapkan foto bangunan Masjid atau Mushalla dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimal 1 MB.

6

Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.

7

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.

8

Petugas memproses pendaftaran ID Masjid berdasarkan dokumen yang telah diajukan.

9

Pemohon menerima ID Masjid setelah proses pendaftaran selesai.

Ringkasan Info
Unit Kerja

Bimbingan Masyarakat Islam

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

3 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan