Pendaftaran ID Masjid
Persyaratan Layanan
-
Surat Permohonan
-
Surat Keputusan Pendirian atau pembentukan Takmir/pengurus Masjid atau Mushalla
-
Surat Keterangan status tanah atau wakaf atau sertifikat
-
Foto bangunan masjid atau mushalla dalam bentuk softcopy (size maks 1 Mb)
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran ID Masjid.
2
Pemohon mengisi Surat Permohonan sesuai format yang telah ditentukan.
3
Pemohon menyiapkan Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir/Pengurus Masjid atau Mushalla.
4
Pemohon menyiapkan Surat Keterangan Status Tanah, Surat Wakaf, atau Sertifikat.
5
Pemohon menyiapkan foto bangunan Masjid atau Mushalla dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimal 1 MB.
6
Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.
7
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
8
Petugas memproses pendaftaran ID Masjid berdasarkan dokumen yang telah diajukan.
9
Pemohon menerima ID Masjid setelah proses pendaftaran selesai.
Ringkasan Info
Unit Kerja
Bimbingan Masyarakat Islam
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
3 hari
Biaya / Tarif
Gratis