Konsultasi Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS)

Persyaratan Layanan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jakarta Pusat
  • Surat Keterangan Mendampingi kerabat di Kota Jakarta Pusat
  • Memiliki Kebutuhan Konsultasi terkait Pengadilan. Misalnya, Pembuatan Zakat Profesi atau pembuatan Fatma Waris
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Konsultasi melalui Tautan berikut (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScXwP4PT7YouyJWxzruO_ zKokuQKntSK8QgR0CMT7tp_IdcVw/viewform)

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen/berkas persyaratan

2

Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan berkas melalui tautan (Google Form) yang telah disediakan

3

Petugas menerima permohonan, melakukan verifikasi kelengkapan berkas, dan menjadwalkan sesi konsultasi

4

Pelaksanaan proses konsultasi ZIS bersama petugas/konsultan ahli (secara tatap muka / online)

5

Petugas memberikan hasil konsultasi, berita acara, atau surat rekomendasi sesuai dengan kebutuhan pemohon

Ringkasan Info
Unit Kerja

Zakat dan Wakaf

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

1 jam

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan