Konsultasi Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS)
Persyaratan Layanan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jakarta Pusat
-
Surat Keterangan Mendampingi kerabat di Kota Jakarta Pusat
-
Memiliki Kebutuhan Konsultasi terkait Pengadilan. Misalnya, Pembuatan Zakat Profesi atau pembuatan Fatma Waris
-
Mengisi Formulir Pendaftaran Konsultasi melalui Tautan berikut (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScXwP4PT7YouyJWxzruO_ zKokuQKntSK8QgR0CMT7tp_IdcVw/viewform)
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen/berkas persyaratan
2
Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan berkas melalui tautan (Google Form) yang telah disediakan
3
Petugas menerima permohonan, melakukan verifikasi kelengkapan berkas, dan menjadwalkan sesi konsultasi
4
Pelaksanaan proses konsultasi ZIS bersama petugas/konsultan ahli (secara tatap muka / online)
5
Petugas memberikan hasil konsultasi, berita acara, atau surat rekomendasi sesuai dengan kebutuhan pemohon
Ringkasan Info
Unit Kerja
Zakat dan Wakaf
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
1 jam
Biaya / Tarif
Gratis