Konsultasi Wakaf

Persyaratan Layanan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jakarta Pusat
  • Surat Keterangan Mendampingi kerabat di Kota Jakarta Pusat
  • Telah Memiliki Niat serta Kejelasan Objek yang Diwakafkan. Berupa Uang maupun Tanah / Bangunan
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Konsultasi melalui Tautan berikut (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScXwP4PT7YouyJWxzruO_ zKokuQKntSK8QgR0CMT7tp_IdcVw/viewform)

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengumpulkan dokumen identitas dan data awal mengenai objek wakaf yang akan dikonsultasikan

2

Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan berkas melalui tautan (Google Form) yang telah disediakan

3

Petugas menerima permohonan, melakukan verifikasi kelengkapan berkas, dan menjadwalkan sesi konsultasi

4

Pelaksanaan proses konsultasi tata cara dan legalitas perwakafan (uang / tanah)

5

Pemberian panduan teknis, rekomendasi langkah perwakafan, dan penyerahan berkas hasil konsultasi

Ringkasan Info
Unit Kerja

Zakat dan Wakaf

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

1 Jam

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan