Konsultasi Wakaf
Persyaratan Layanan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jakarta Pusat
-
Surat Keterangan Mendampingi kerabat di Kota Jakarta Pusat
-
Telah Memiliki Niat serta Kejelasan Objek yang Diwakafkan. Berupa Uang maupun Tanah / Bangunan
-
Mengisi Formulir Pendaftaran Konsultasi melalui Tautan berikut (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScXwP4PT7YouyJWxzruO_ zKokuQKntSK8QgR0CMT7tp_IdcVw/viewform)
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon mengumpulkan dokumen identitas dan data awal mengenai objek wakaf yang akan dikonsultasikan
2
Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan berkas melalui tautan (Google Form) yang telah disediakan
3
Petugas menerima permohonan, melakukan verifikasi kelengkapan berkas, dan menjadwalkan sesi konsultasi
4
Pelaksanaan proses konsultasi tata cara dan legalitas perwakafan (uang / tanah)
5
Pemberian panduan teknis, rekomendasi langkah perwakafan, dan penyerahan berkas hasil konsultasi
Ringkasan Info
Unit Kerja
Zakat dan Wakaf
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
1 Jam
Biaya / Tarif
Gratis