Konsultasi BP4
Persyaratan Layanan
-
Surat Permohonan
-
Surat Rekomendasi Atasan
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy KK
-
Foto Copy Buku Nikah
Prosedur Pengajuan
1
Pemohon mengajukan permohonan layanan Konsultasi B4.
2
Pemohon mengisi Surat Permohonan sesuai format yang telah ditentukan.
3
Pemohon menyiapkan Surat Rekomendasi Atasan.
4
Pemohon menyiapkan fotokopi KTP.
5
Pemohon menyiapkan fotokopi KK.
6
Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.
7
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
8
Petugas memproses permohonan konsultasi B4 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9
Pemohon mendapatkan layanan konsultasi B4.
Ringkasan Info
Unit Kerja
Bimbingan Masyarakat Islam
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
7 hari
Biaya / Tarif
Gratis