Izin Operasional Majelis Taklim

Persyaratan Layanan

  • Surat Permohonan dan Formulir Data Majelis Taklim
  • Foto copy KTP Pimpinan dan Pengurus
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Struktur Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili MT dari Desa/Kelurahan
  • Foto copy KTP jamaah (min 15 orang)
  • Foto Kegiatan terkini/terbaru

Prosedur Pengajuan

1

Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional Majelis Taklim.

2

Pemohon mengisi Surat Permohonan dan Formulir Data Majelis Taklim sesuai format yang telah ditentukan.

3

Pemohon menyiapkan fotokopi KTP Pimpinan dan Pengurus.

4

Pemohon menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar.

5

Pemohon menyiapkan Struktur Pengurus Majelis Taklim.

6

Pemohon menyiapkan Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan.

7

Pemohon menyiapkan fotokopi KTP jamaah minimal 15 orang.

8

Pemohon menyiapkan foto kegiatan Majelis Taklim yang terkini/terbaru.

9

Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

10

Petugas memproses permohonan Izin Operasional Majelis Taklim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11

Pemohon menerima hasil layanan Izin Operasional Majelis Taklim.

Ringkasan Info
Unit Kerja

Bimbingan Masyarakat Islam

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

3 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan