Informasi Pedaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Persyaratan Layanan

  • Fotokopi KTP Wakif (Pewakaf)
  • Fotokopi KTP Nadzir (Pengelola Wakaf)
  • Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan
  • Surat pernyataan kesediaan sebagai Nadzir
  • Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan atau instansi terkait
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan

Prosedur Pengajuan

1

Mengisi formulir pendaftaran secara online atau langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

2

Verifikasi dokumen oleh petugas KUA

3

Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

4

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

5

Melaksnakan Quality Control terhadap pelaksaanaan (point a sd. D) yang dilakukan oleh PIC Pendaftaran Wakaf

Ringkasan Info
Unit Kerja

Zakat dan Wakaf

Kategori

Keagamaan

Estimasi Waktu

3 hari

Biaya / Tarif

Gratis

Ajukan Layanan Ini Contoh Dokumen

Cari Layanan