Informasi Pedaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Persyaratan Layanan
-
Fotokopi KTP Wakif (Pewakaf)
-
Fotokopi KTP Nadzir (Pengelola Wakaf)
-
Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan
-
Surat pernyataan kesediaan sebagai Nadzir
-
Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan atau instansi terkait
-
Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
Prosedur Pengajuan
1
Mengisi formulir pendaftaran secara online atau langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
2
Verifikasi dokumen oleh petugas KUA
3
Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
4
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
5
Melaksnakan Quality Control terhadap pelaksaanaan (point a sd. D) yang dilakukan oleh PIC Pendaftaran Wakaf
Ringkasan Info
Unit Kerja
Zakat dan Wakaf
Kategori
Keagamaan
Estimasi Waktu
3 hari
Biaya / Tarif
Gratis